test
mempunyai tugas pokok membantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan
1. Pelaksanaan kegiatan Pemerintahan kelurahan.
2. Pelayanan masyarakat.
3. Pemberdayaan masyarakat.
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
5. Pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum.
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
7. Penyusunan rencana pembangunan paratisipatif.
8. Perumusan dan penetapan Renstra Kelurahan mengacu pada Renstra Kecamatan dan RPJMD.
9. Perumusan dan menetapkan Renja Kelurahan mengacu pada Renja Kecamatan.
10. Pembinaan dan pengawasan pegawai.
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan ketatausahaan.
12. Pengkoordinasian penyusunan Laporan Tahunan Kelurahan.
13. Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, Lurah Tanah Baru dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan, dan Kasi Kemasyarakatan.