13.Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugasnya.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya tersebut, Lurah Tanah Baru dibantu oleh Sekretaris Kelurahan, Kasi Pemerintahan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan, dan Kasi Kemasyarakatan.